Begitulah pertanyaan yang kerap menggoda kalangan marketing di Indonesia. Pertanyaan ini tentu tak datang dari ruang hampa. Ia muncul dari kenyataan yang menunjukkan bahwa kisah sukses pemasaran digital memang masih bisa dihitung dengan jari. Belum banyak contoh yang memperlihatkan bagaimana digital marketing cukup ampuh sebagai alat komunikasi, kampanye sosial/politik, penggalangan dukungan dan dana, advokasi dan sebagainya.
Nah, salah satu contoh terbaru mengenai kesuksesan pemasaran digital adalah gerakan mendukung Prita Mulyasari. Kisah ini bermula setelah ibu dua anak ini mengirimkan email berisi keluhan terhadap layanan sebuah rumah sakit di Tangerang. Rumah sakit tersebut ternyata merasa nama baiknya tercemar oleh email Prita. Lalu Prita digugat, baik secara perdata maupun pidana. Dan buntutnya, Prita sempat ditahan.
Penahanan itu terkesan diam-diam. Nyaris tak ada jurnalis maupun media massa tradisional yang mengetahuinya. Untunglah, di Indonesia banyak blogger, dan ada yang mengendus penahanan Prita. Karena merasa tindakan memenjarakan Prita adalah perbuatan sewenang-wenang, para blogger bergerak cepat. Mereka langsung membuat posting untuk mengabarkan kasus Prita ke delapan penjuru angin. Secara spontan, blogger lain menyambut dan ikut menyebarkan.
Netizens lain tanpa dikomando ikut turun tangan. Ada yang membuat halaman cause di Facebook. Sebagian lagi mengirim kabar singkat lewat microblogging seperti Plurk dan Twitter. Dan efek viral marketing pun berlangsung begitu cepat.
Dalam waktu kurang dari sepekan, dukungan terhadap pembebasan Prita mencapai 100 ribu di Facebook. Situs-situs berita daring yang mengendus kabar lewat blog dan microblogging spontan ikut bergerak. Lalu, secara susul-menyusul media massa tradisional lain melakukan hal yang sama.
Gerakan dan dukungan besar di ranah Internet dalam sekejap telah mengimbas ke dunia nyata. Eksekutif, para calon presiden, bahkan ikut bereaksi. Mereka menekan aparat hukum untuk segera membebaskan Prita. Hasilnya, Prita pun akhirnya dibebaskan.
Tentu saja gerakan dunia maya tak akan berhasil jika tindakan nyata tak dilakukan. Tapi, jelas terlihat bahwa tindakan itu merupakan efek bola salju yang digulirkan di Internet. Ini menunjukkan kasus Prita merupakan contoh nyata efektivitas digital marketing dalam sebuah kampanye politik.
Gerakan sejenis bukan tak mungkin dilakukan untuk kepentingan atau kampanye lain: menggalang sumbangan bencana alam, bantuan kemanusian, politik, pemilu, dan sebagainya. Kuncinya adalah pemilihan isu bersama, taktik dan strategi penggunaan media sosial, dan waktu yang tepat. Kalau kampanye pembebasan Prita bisa, kenapa yang lain tidak?
Penulis :
Oleh Ndoro Kakung
3 comments for this entry Subscribe
Setuju, Ndoro! Rasanya sekarang kita sedang menuju ke sana. Dimana Digital Marketing (Campaign) akan lebih tepat sasaran dalam menggalang komunitas/ massa. Ini karena informasi (online) yang disampaikan juga bisa lebih banyak dan detail, orang semakin mudah untuk berinteraksi 2 arah.
cheers..
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
Kasus lebih parah dari kasus PRITA terulang di jatim
Bersama ini, saya:
Nama :Drs.Asdaudin
Alamat :Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karangpuri RT I RW III Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo Jawa Timur
Status :Adik kandung Sdr.Taib yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim PN.Sidoarjo pemeriksa pidana penganiayaan No.Reg:627/Pid.B /2009/PN.Sda
Menambahkan data surat FOHAM ( Forum Hak Asasi Manusia) Jawa Timur pada KOMNAS HAM (No:VI.298/STFH/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang masuk agenda KOMNAS HAM No.60452 (copy terlampir) tanggal 19 Juni 2009, Surat FOHAM pada KOMISI KEJAKSAAN No.VI.299/STFH/2009 tertanggal 15 Juni 2009, surat ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 pada KETUA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SIDOARJO pemeriksa perkara No.627/Pid.B/2009/PN Sda tanggal 18 Juni 2009 yang diketuai Sri Wahyuni,SH, surat saya kepada Ketua PN dan Kajari Sidoarjo tanggal 20 Juni 2009 dengan tembusan pada Sdr.Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua MA dan Komisi Kejaksaan tertanggal 24 Juni 2009.
Dengan ini kami sampaikan pula bahwa data TKP yang disertakan pada BAP kasus kecelakaan ringan yang dialami Sdr.Suroso alamat seperti tersebut diatas akibat kayu sandaran tempat tidur yang diambil dari rumah mertuanya tersenggol Taib ketika mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun NoPol W-5290-LK pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB (copy terlampir) adalah TIDAK BENAR karena tidak terdapat denah TKP yang ditandatangani oleh tersangka. Para anggota Polsek Wonoayu telah SALAH mendatangi TKP sebab tidak pernah ada konfirmasi dari pihak keluarga manapun, dan TKP sebenarnya BUKAN DI JALAN RAYA DESA KARANGPURI RT I RW III KECAMATAN WONOAYU KABUPATEN SIDOARJO, sebagaimana yang dijadikan BAP, di berkas TKP yang ditandatangani Sdr.Roni Endratmoko ,Aipda NRP 71040055 ( copy terlampir). Karena sesungguhnya TIDAK PERNAH dilakukan OLAH TKP. Dan TKP YANG SEBENARNYA adalah DI PEKARANGAN (HALAMAN) RUMAH Sdr.Taib DESA KARANGPURI RT I RW III KECAMATAN WONOAYU KABUPATEN SIDOARJO (DATA TKP PALSU/HASIL REKAYASA). Oleh sebab TKP tidak pernah diolah dengan benar (TKP REKAYASA) maka mengakibatkan alat bukti yang lain menjadi RANCU atau BIAS. Misalnya; para saksi yang diajukan pelapor antara lain : Sdr.Nuradi, Wakid, Suwadi, dan Agus Purwanto ketika pada persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal: 11, 18, 22, Juni 2009 di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai oleh Ibu Sri Wahyuni ,SH adalah diduga SAKSI PALSU, sebab antara posisi keberadaan saksi waktu kejadian dengan TKP yang sebenarnya tidak diketahuinya dengan pasti. Sehingga keterangan yang disampaikan di depan Majelis Hakim diduga TIDAK BERDASARKAN ”PENYAKSIANNYA” tetapi SANGAT KENTAL nuansa PESANAN pihak-pihak yang BERKEPENTINGAN terhadap kasus tersebut, sehingga keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain BERLAINAN BAHKAN SALING BERTABRAKAN. Karena hal itu cukup mempengaruhi proses hukum kasus Sdr.Taib dan berakibat SANGAT FATAL hingga Sdr.Taib harus menjalani penahanan di LP Sidoarjo hingga saat ini. Dengan didasari : dugaan KESAKSIAN PALSU, VISUM YANG TIDAK RELEVAN DAN DATA OLAH TKP REKAYASA (sebab tidak pernah dilakukan olah TKP) sedangkan dalam BAP OLAH TKP FIKTIF direkayasa tanggal 26 MARET 2009 JAM 11.30 WIB ,BAP TKP REKAYASA SUDAH JADI ketika PELAPOR mulai melapor Ke Kantor Polsek Wonoayu (copy terlampir). Oleh karena hal itu REKAYASA ,dengan skenario LOKASI YANG SALAH, dan tanpa disaksikan oleh pihak keluarga Sdr.Taib.,sehingga berbuntut penggunaan pasal yang TIDAK TEPAT dan DAKWAAN KABUR . Sebab sebagaimana yang sudah terbukti di persidangan tanggal 6 Juli 2009 , BAP di TKP yang benar dan syah secara hukum seharusnya ada denah TKP yang DITANDATANGANI oleh tersangka.
Mengenai pasal 351 ayat 1 KUHP, yang telah tercantum di dalam surat-surat kami terdahulu kami menyatakan bahwa BAP dari Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo telah mengenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, terhadap perkara sdr Taib No.Pol.:K/LP/37/III/2009/Polsek tanggal 26 Maret 2009 ,maka dengan ini saya mencabut sekaligus meluruskan bahwa, ayat 1 pada pasal 351 KUHP tersebut , secara eksplisit memang tidak pernah dicantumkan dalam BAP penyidik Polsek Wonoayu Kab.Sidoarjo dalam perkara Sdr.Taib ini,(Penyidik hanya mencantumkan Pasal 351 KUHP dalam BAP Penyidik) tetapi pihak penyidik Polsek Wonoayu Kab.Sidoarjo TIDAK MENOLAK pernyataan pihak Kejari Sidoarjo yang menyatakan bahwa dasar pertimbangan dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka sdr Taib ini adalah Berkas Perkara dari penyidik No.BP/15/04/2009/Reskrim tanggal:24 April 2009 yang menyatakan tersangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP (copy terlampir) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Penahanan, yang telah diterima oleh pihak penyidik Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo sesaat sebelum menyerahkan tersangka kepada pihak Kejari Sidoarjo. Namun Kemudian DITAMBAHKAN SENDIRI pasal 360 ayat 2 KUHP di dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ADI SUJANTO,S.H, NIP 230017438 di PN Sidoarjo ketika Sdr.Taib SUDAH MENDEKAM di LP Sidoarjo dengan status tahanan Kejari Sidoarjo ,sebagaimana dakwaan terhadap Sdr.Taib.Dan hal ini semakin MEMPERJELAS UPAYA REKAYASA dari pihak – pihak yang berkepentingan untuk menjebloskan Sdr.Taib ke penjara walaupun dengan alat bukti yang SANGAT LEMAH.
Walaupun kami sudah mencabut dan meluruskan pernyataan kami mengenai tercantumnya ayat 1 pada pasal 351 KUHP pada BAP penyidik tersebut dalam surat-surat kami dahulu, namun terhadap alat-alat bukti lain yang telah dibuat oleh Polsek Wonoayu dalam perkara Sdr.Taib ini kami tetap pada pernyataan kami semula.
Oleh karena itu mohon kepada Sdr.Tersebut diatas untuk meluruskan tindakan Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Kejari Sidoarjo, dan PN Sidoarjo agar BAP hasil REKAYASA yang telah dijadikan pertimbangan hukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo Diproses sesuai kaidah hukum yang berlaku dengan mengedepankan fakta hukum yang ada. Agar dapat menghasilkan kepastian hukum yang tetap serta tidak mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia .
Terimakasih.
Hormat Kami,
Drs.A S D A U D I N
081332678566
KASUS INI SUDAH DIADUKAN KE :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Komisi Kejaksaan RI
3. KOMPOLNAS
4. Komnas HAM
5. Komisi Yudisial
6. Mahkamah Agung RI
7. Jaksa Agung RI
8. Kapolri
9. Kapolda Jatim
10. Kajati Jatim
11. Ketua Pengadilan Tinggi Jatim
12. Kanwil Depkum HAM Jatim
13. Kapolres Sidoarjo
14. Ketua Pengadilan Negeri sidoarjo cq Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara No.627/Pid.B/2009/PN Sda
15. Kajari Sidoarjo
COMMENT